Jumat, 01 Februari 2013

CARA MENYEMBELIH HEWAN YANG BENAR MENURUT ISLAM

Oleh: Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa)

Binatang yang disembelih hukumnya mubah. Sementara bangkai hukumnya haram. Allah berfirman,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al Maidah [5]: 3)

Bangkai adalah hewan yang mati dengan cara tidak disembelih secara syar’i. Bangkai hukumnya haram dimakan berdasarkan ayat di atas. Kecuali hewan yang dikecualikan oleh sabda Nabi, “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dan dua darah. Dua bangkai adalah ikan dan belalang. Dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2/97, Ibnu Majah: 3314)
Syarat-Syarat Menyembelih Agar Hewan Menjadi Halal

Ada empat syarat penyembelihan yang syar’i: 
  1. Menyembelih dengan menggunakan alat tajam dari bahan apapun kecuali gigi dan kuku. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hewan yang disembelih dan dibacakan nama Allah maka makanlah, kecuali (yang disembelih) dengan gigi dan kuku.” (HR Bukhari 3/110, Muslim 3/1558)
  2. Orang yang menyembelih harus berakal -walaupun seorang mumayyiz-, seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sebagaimana firman Allah, “Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah [5]: 5). Yang dimaksud makanan adalah sembelihan mereka, sebagaimana tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. (Shahih Al Bukhari 6/226-227)
  3. Memutus saluran pencernaan (al mariy), saluran pernapasan (al hulqum) dan dua urat saluran darah yang terletak di kedua sisi leher. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hewan yang disembelih dan dibacakan nama Allah maka makanlah.” Semua yang harus diputus itu disebut al halq –selain unta- dan di sebut al lubbah untuk unta. Keduanya disebut al nahru.
  4. Membaca basmalah ketika tangan mulai bergerak untuk menyembelih. Hal ini sesuai firman Allah, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” Sampai firman Allah, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al An’am [6]: 118-121). Jika seseorang tidak membaca basmalah secara sengaja, maka hewannya tidak halal. Karena salah satu syaratnya hilang. Namun jika ia lupa, maka ia halal. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sembelihan seorang muslim hukumnya halal, walaupun tidak diucapkan basmalah, kecuali jika sengaja (tidak mengucapkannya).” (HR. Said bin Manshur dalam sunannya)
Sunnah-Sunnah Menyembelih
  1. Menajamkan alat untuk menyembelih dan membuat nyaman hewan. Sesuai sabda Nabi, “Sesungguhnya Allah menetapkan tindakan ihsan (baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka membunuhlah dengan ihsan, dan jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Dan hendaknya kalian menajamkan alat sembelihannya serta membuatnya nyaman.” (HR Muslim 3/1528, Abu Dawud 3/244, At Tirmidzi 4/23, An Nasai 7227)
  2. Menyembelih dengan kuat. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan hendaknya kalian membuat nyaman hewan sembelihannya.”
  3. Tidak menajamkan/mengasah alat sembelihan sementara hewan yang akan disembelih melihatnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah alat sembelihan dan menghindar dari hewan. (HR Abdurrazaq 4/493 dengan mursal)
  4. Menghindarkan hewan sembelihan dari hewan-hewan yang lain ketika menyembelih, agar hewan-hewan yang lain tidak tersakiti karenanya. (HR Ahmad 2/108)
  5. Mengarahkannya ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sembelihan untuk kurban atau hadyu dan menghadapkannya ke arah kiblat. Adapun unta disembelih dalam keadaan berdiri dengan tangan kiri terikat. Firman Allah, “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)” (QS. Al Hajj [22]: 36)
  6. Menunda untuk memotong lehernya dan menguliti sampai hewan itu dingin; yaitu setelah ruhnya keluar. Sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Budail bin Warqa` al Khuza’i sambil menunggang unta berwarna abu-abu di jalan-jalan Mina seraya berteriak dengan kata-kata, “Ingatlah, jangan kalian tergesa-gesa menghilangkan nyawanya.” (HR Ad-Daraquthni 4/283)
Wa billahi at-taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallim.

Ketua: Abdul aziz Aali Syaikh       
Anggota: Abdullah bin Gudayan
Anggota: Shalih Al Fauzan

Penerjemah: Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc

2 komentar:

  1. trimakasih atas postingnya.. sya baru mau belajar menyembelih hewan ni.., salam kenal dari pemuda Banten.

    BalasHapus
  2. ijin copas akhi.. jazaakallah fii khair..

    BalasHapus